Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mendapat kunjungan dari Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Roni Imran (Senin, 8/7). Roni melakukan kunjungan ini untuk berkonsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Pelayanan konsultasi ini ditangani langsung oleh Kepala KP2KP Limboto Anwar di ruangan kepala kantor. Roni menyampaikan keperluannya untuk meminta bukti pelaporan SPT Tahunan, meminta penjelasan terkait pemadanan NIK-NPWP, dan cetak ulang kartu NPWP.

Dalam sesi konsultasi ini, Anwar menjelaskan satu per satu setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh Roni. Anwar menyampaikan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan dan NPWP dapat dilihat di surel atau di DJP Online. Dalam hal pemadanan, Anwar menekankan bahwa NIK sudah bisa menjadi NPWP sehingga wajib pajak tidak perlu mencetak kartu NPWP.

"Untuk cetak kartu sebenarnya sudah tidak perlu lagi Pak, karena sekarang NIK fungsinya sudah sama dengan NPWP. Jadi kalau ada keperluan perpajakan yang membutuhkan NPWP, bisa dengan membawa KTP saja,” jelas Anwar.

Melalui sesi konsultasi ini, Anwar berharap Roni sebagai Wakil DPRD Gorontalo Utara dapat menyampaikan kembali pada jajaran di bawahnya terkait berlakunya NIK menjadi NPWP dan mengingatkan untuk lapor SPT Tahunan.

 

Pewarta: Niken Widyastuti
Kontributor Foto: Niken Widyastuti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.