Eko Budi Wiyanto, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu memberikan konsultasi kewajiban perpajakan kepada perwakilan salah satu Wajib Pajak Badan yang mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu Kota Samarinda (Rabu, 1/9).
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterbitkan kepada wajib pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2021. Pokok permasalahannya adalah masih terdapat potensi Pajak Penghasilan (PPh) Final Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang belum dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak berjanji untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan membayar utang pajak atas penghasilannya yang belum dilaporkan.
“Wajib pajak menyetujui hasil pertemuan tersebut dan yang terpenting terlihat ada itikad baik dari pihak wajib pajak,” ungkap Eko.
- 35 kali dilihat