Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan administrasi keuangan desa, Pemerintah Desa Maccile melakukan kunjungan konsultasi ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Watansoppeng (Selasa, 26/8).
Kunjungan ini difokuskan pada pendampingan teknis terkait pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan kendaraan dinas operasional desa.
Dalam sesi konsultasi, petugas KP2KP Watansoppeng memberikan penjelasan mengenai kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak oleh bendahara desa, termasuk tata cara pembuatan bukti potong PPh 22 dan pelaporan SPT Masa secara elektronik melalui sistem Coretax DJP.
Perwakilan Pemerintah Desa Maccile menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah memastikan seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar, khususnya dalam pengelolaan dana desa untuk pengadaan barang dan jasa.
Petugas KP2KP Watansoppeng, Fajar mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Desa Maccile. “Kami sangat menghargai komitmen pemerintah desa yang aktif berkonsultasi. Ini menunjukkan tanggung jawab dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, terutama dari sisi perpajakan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Maccile semakin memahami prosedur dan regulasi perpajakan yang berlaku, serta mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, akurat, dan tepat waktu melalui platform Coretax DJP.
Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat