Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan di Kab. Nunukan (Jumat, 4/11). Anggota Dishub tersebut bernama Darmawan. Maksud kedatangan Darmawan ke KP2KP Nunukan yaitu untuk mewakili istrinya untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Darmawan terlebih dahulu mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait berkas pendukung dalam pendaftaran NPWP istri. Berkas yang dibawa oleh Darmawan terkait pendaftaran NPWP istri sudah lengkap, namun Darmawan belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Tahun 2021.

“Ini berkas pendaftaran NPWP istrinya sudah lengkap, tapi Bapak belum melaporkan SPT Tahun 2021,” ucap Ela Sekardiati, petugas KP2KP Nunukan.

Ela mengarahkan Darmawan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun 2021 terlebih dahulu. Kemudian baru melakukan pendaftaran NPWP Istri.

Darmawan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2021 dibantu oleh petugas di dalam ruang konsultasi. Setelah itu, Darmawan mendaftarkan NPWP untuk istri Darmawan.

Seseorang yang berstatus sebagai istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suami. Jika seorang istri memilih hal tersebut maka kepadanya dapat diterbitkan NPWP tersendiri. Adapun syarat dalam penerbitan NPWP istri yaitu NPWP suami yang berstatus aktif, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah bermeterai Rp10.000,” terang Ela.

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji