
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima kunjungan dari perwakilan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna (Jumat, 24/9). Audiensi antara kedua belah pihak dilangsungkan di ruang Kepala KP2KP Rinai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Kunjungan oleh perwakilan BKPAD ini sendiri dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan edukasi tentang kewajiban perpajakannya sebagai pemungut pajak atas pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi hal tersebut, petugas penyuluh pajak KP2KP Ranai pun menjelaskan bahwa sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus memahami aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai.
“Atas pembelian barang wajib dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN apabila pembelian barang di atas dua juta rupiah,” tutur petugas penyuluh pajak KP2KP Rinai saat menjelaskan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pihak KP2KP Ranai juga tidak lupa mengingatkan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi tersebut didesain untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, akurasi dan validasi serta bersifat one stop application. Bendahara Instansi Pemerintah pun dapat sekaligus menghitung PPh, membuat bukti pemotongan dan pemungutan, membuat billing dan membuat serta menyampaikan SPT Masa PPh dalam satu aplikasi.
- 30 kali dilihat