Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kedatangan wajib pajak yang merupakan pengurus dari salah satu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi (Jumat, 23/9).
Ia membutuhkan konsultasi tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan menggunakan e-Form.
Raymandha Mohamad Sukmayadi, pegawai KP2KP Pelabuhan Ratu, menjelaskan ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melaporkan SPT menggunakan e-Form. Wajib pajak harus menyiapkan laptop/komputer, jaringan internet, aplikasi adobe acrobat, laporan keuangan dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika semua hal tersebut sudah siap maka e-Form bisa digunakan.
“Bapak, sudah punya EFIN PAUD?” tanya Raymandha. “Belum Pak, kalau EFIN pribadi saya sudah ada,” jawab wajib pajak.
Wajib pajak mengaku belum mempunyai EFIN PAUD. Raymandha meminta wajib pajak untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN, wajib pajak harus mengisi formulir aktivasi EFIN dan menyiapkan berkas kelengkapan permohonan aktivasi EFIN. Setelah wajib pajak menyerahkan formulir aktivasi EFIN beserta berkas kelengkapannya, Raymandha memproses permohonan aktivasi EFIN PAUD tersebut.
Setelah EFIN diberikan kepada wajib pajak, proses pengisian SPT pun dimulai. Proses pengisian SPT diawali dengan mengaktivasi akun pajak PAUD terlebih dahulu. Kemudian, meng-install aplikasi adobe acrobat terbaru sesuai dengan spesifikasi laptop.
Selanjutnya, wajib pajak mengisi data yang harus diisi pada SPT e-Form. Kemudian, wajib pajak mengunggah berkas lampiran SPT yaitu hasil pindai laporan keuangan. Lalu, setelah memastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, wajib pajak meng-submit SPT tersebut.
“Alhamdulillah, ternyata lapor SPT pakai e-Form cukup mudah,” ujar wajib pajak.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 53 kali dilihat