Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya memberikan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Pemerintah Desa Tansaran Bidin, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Rimba Raya (Senin, 11/9).

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Desa berkewajiban juga untuk melaporkan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN setiap bulan melalui aplikasi e-Bupot.

Desa Tansaran Bidin selama ini belum mengetahui kewajiban pelaporan SPT melalui aplikasi e-Bupot. Oleh karena itu, bendahara desa dan operator keuangan desa meminta konsultasi pelaporan SPT melalui e-Bupot. Konsultasi dilayani oleh petugas pelayanan KP2KP Rimba Raya dengan ramah dan informatif.

Bendahara Desa Tansaran Bidin Purnomo menyampaikan terima kasih sudah diberikan konsultasi pelaporan SPT dan penggunaan aplikasi e-Bupot secara gratis serta berjanji untuk selalu tepat waktu dalam penyetoran dan pelaporan pajak setiap bulannya. Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti menyampaikan bahwa KP2KP Rimba Raya senantiasa akan membantu desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pemerintah desa. 

 

Pewarta: Rimba Prasasti
Kontributor Foto: Rimba Prasasti 
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.