Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menerima kunjungan dari Wajib Pajak Badan CV untuk berkonsultasi mengenai Coretax DJP di Ruangan KP2KP Kutacane, Jalan Iskandar Muda No. 10, Kutacane Lama, Babussalam, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh (Jumat, 24/1).
Direktur CV berkonsultasi mengenai proses bisnis perpajakan baru yang terdapat di Coretax DJP. Konsultasi dimulai dengan membuat akun baru di Coretax DJP untuk wajib pajak orang pribadi direktur dan menambahkan penanggung jawab untuk wajib pajak CV.
Petugas KP2KP Kutacane memberitahu tentang role impersonate pada Coretax DJP yang tidak terdapat pada sistem sebelumnya. Role Impersonate ini memberikan akses kepada wakil wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan pihak yang diwakilkan.
“Pada sistem Coretax DJP ini, Bapak bisa menambahkan bendahara atau staf bagian keuangan sebagai Person In Charge (PIC) untuk mengakses seluruh layanan perpajakan termasuk melakukan kewajiban perpajakan milik CV melalui akun pribadi bendahara,” ujar Petugas KP2KP Kutacane, Salsa.
“Seluruh kewajiban dan hak perpajakan CV dapat dilakukan melalui akun PIC yang sudah didaftarkan melalui menu pihak terkait di akun Coretax DJP CV,” tambah Salsa.
Beberapa kewajiban dan hak perpajakan yang dapat diakses dengan cara impersonate adalah pembuatan Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pembuatan Bupot Unifikasi, pembuatan faktur pajak, pembuatan billing, hingga pengajuan pemindahbukuan.
Melalui konsultasi ini, KP2KP Kutacane berharap wajib pajak dapat lebih familiar dengan fitur yang terdapat di Coretax DJP.
Pewarta: Salsabila |
Kontributor Foto: Aqshal Ahmad Giffari |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat