Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang, Prima Wihantoro, didampingi oleh Pegawai KP2KP Ngabang, M. Kumul Efendi, menerima kunjungan Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Kuala Behe, Rahmat Dani, di Ruang Konsultasi KP2KP Ngabang, Jalan Pemuda, Tungkul, Hilir Kantor, Ngabang, Kabupaten Landak (Selasa, 22/7).
Kedatangan Kaur Desa Kuala Behe adalah bermaksud untuk konsultasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus asistensi pembuatan bukti potong pajak, penerbitan kode billing, dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa melalui Coretax DJP.
“Kami sudah pernah mengikuti bimtek Coretax DJP di KP2KP, namun waktu itu belum ada transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kuala Behe sehingga hanya simulasi beberapa contoh belanja. Hari ini saya datang ke KP2KP Ngabang untuk langsung membuat bukti pemotongan dan pemungutan pajak, kode billing, dan pelaporan SPT masa atas transaksi yang telah kami lakukan”, ujar Rahmat Dani, Kaur Desa Kuala Behe.
Petugas KP2KP Ngabang menjelaskan dan memandu tata cara penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP. Selanjutnya, petugas menjelaskan terkait kewajiban penyampaian SPT masa baik SPT masa PPh unifikasi, SPT masa PPh 21, maupun SPT masa PPN bagi pemungut serta cara penyetoran pajaknya ke kas negara.
“Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah termasuk pemerintah desa meliputi pemotongan dan pemungutan pajak, penyetoran pajak yang sudah dipotong dan/atau dipungut tersebut, serta pelaporan SPT masa. Seringkali instansi pemerintah hanya memotong dan memungut pajaknya lalu menyetorkannya ke kas negara tetapi lupa memenuhi kewajiban penyampaian SPT masa. Dengan implementasi Coretax DJP, diharapkan seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dari secara tuntas,” jelas Prima Wihantoro.
“Nah, sekarang saya sudah paham dah sudah bisa membuat bukti potong, kode billing, dan lapor SPT masa. Seterusnya saya akan berusaha untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu,” ujar Rahmat Dani.
Melalui Coretax DJP, seluruh kewajiban perpajakan dapat dijalankan melalui satu kanal saja karena ini merupakan integrasi dari seluruh aplikasi yang saat ini dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya kemudahan tersebut, KP2KP Ngabang berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta : Muhammad Kumul Efendi |
Kontributor Foto : Zhafet Saut Gabe Siahaan |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat