Seorang wajib pajak bernama Ferdik D. G. Pasabbi menyambangi loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso di Morowali dalam rangka koordinasi pembuatan kode billing melalui aplikasi Coretax DJP (Kamis, 13/2).

Ferdik merupakan seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjalankan usaha perdagangan material bangunan di wilayah Morowali. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Ferdik telah mengetahui cara login dan akses aplikasi Coretax DJP. Namun, Ferdik ingin mengetahui lebih lanjut tata cara pembuatan kode billing terkait pajak final khususnya PPh Pasal 4 ayat 2.

Nur Afni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso, membimbing dan mengedukasi tata cara pembuatan kode billing PPh Final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% melalui menu pembuatan kode billing secara mandiri pada aplikasi Coretax DJP.

Sebagaimana diketahui, UMKM sebagai pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Di lain sisi, bagi UMKM yang telah mencapai peredaran bruto di atas Rp500 juta maka akan dikenakan pajak final dengan tarif 0,5%.

Menutup sesi akhir konsultasi, Afni mengingatkan kembali kewajiban pelaporan SPT Tahunan periode 2024 melalui DJP Online kepada Ferdik sebelum tanggal 31 Maret 2025 dengan terlebih dahulu melakukan rekap peredaran bruto setiap bulannya selama satu tahun.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.