Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SHB di Kota Semarang (Selasa, 9/6/2026). Tanah pekarangan seluas 50.000 meter persegi disita sebagai tindak lanjut atas tunggakan pajak sebesar Rp16 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan berbagai kesempatan sesuai ketentuan penagihan pajak .
Sebelum penyitaan, KPP Madya Dua Semarang telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melalui mekanisme pengangsuran atau penundaan pembayaran setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif itu tetap tidak memberikan tanggapan.
Tim KPP Madya Dua Semarang yang terdiri dari Juru Sita Pajak Negara, Wahyu Budianto dan Abiyanto; Kepala Seksi Pemeriksaan Penagihan dan Penilaian, Nanda Andito, serta seluruh tim saksi turut hadir mengikuti proses pemasangan penanda penyitaan di tanah pekarangan milik SHB.
Wahyu menyampaikan bahwa usai tujuh hari sejak jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), KPP Madya Dua Semarang menerbitkan Surat Teguran. Dalam jangka waktu 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan, SHB tetap tidak melakukan pelunasan sehingga diterbitkan Surat Paksa sebagai dasar pelaksanaan tindakan penagihan aktif berikutnya.
"Penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan aktif. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan berbagai kesempatan untuk melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Nanda.
Setelah Surat Paksa disampaikan, KPP Madya Dua Semarang juga melakukan tindakan pengamanan aset melalui pemblokiran rekening wajib pajak. Namun hingga berakhirnya jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian Surat Paksa, tunggakan pajak tetap tidak dilunasi. Kondisi tersebut menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan pelaksanaan penyitaan atas aset milik wajib pajak.
Meski aset telah disita, kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masih diberikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak masih dapat melunasi seluruh utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan dilaksanakan. Apabila hingga batas waktu tersebut tunggakan tidak juga dilunasi, barang sitaan dapat diusulkan untuk dilelang dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Nanda usai proses penyitaan menegaskan, "Tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan untuk menjamin kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakannya meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan tunggakan secara sukarela".
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat



