
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Enrekang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman, Enrekang (Senin, 19/6).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konfirmasi ketersediaan data perpajakan pada kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Data tersebut meliputi data kepemilikan hotel/penginapan, restoran, usaha hiburan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), surat izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan data pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah. Data tersebut akan berperan dalam penggalian serta pengawasan potensi perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengucapkan terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh kedua dinas tersebut selama ini. Selanjutnya, beliau mengutarakan agar pemerintah daerah hendak bekerja sama menyediakan data yang dimaksud dengan membalas surat konfirmasi tersebut.
“Kami berterima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah daerah, kami harap pemerintah daerah bersedia bekerja sama dalam menyediakan data yang dimaksud serta membalas surat konfirmasi ketersediaan data tersebut,” ujar Sudirman.
Pihak KP2KP Enrekang berharap instansi pemerintah daerah bersifat proaktif dan responsif terhadap permintaan data perpajakan yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta berperan dalam rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disepakati oleh DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat