
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V untuk mengunjungi koperasi serba usaha di Kabupaten Klungkung. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konfirmasi atas pencatatan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam laporan keuangan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lokasi koperasi yang dikunjungi tersebut terletak di Jalan Mahoni, Klungkung Bali (Rabu, 8/3).
"KPP Madya Denpasar menindaklanjuti hasil analisis dari pencatatan SHU dalam laporan keuangan koperasi dimaksud yang membutuhkan detail informasi data pendukung," ujar Hisbuddin, salah satu AR Seksi Pengawasan V. Hisbuddin juga menambahkan saat kunjungan juga digali proses bisnis dan kegiatan transaksi yang dijalankan dari koperasi tersebut.
Pada saat diskusi, pengurus koperasi menjelaskan mengenai mekanisme penghitungan SHU mengacu pada ketentuan umum yang berlaku bagi koperasi. Pengurus koperasi menuturkan mengenai pengelolaan dana koperasi dan pangsa pasar kegiatan koperasi.
Dari hasil kunjungan tersebut, Hisbuddin menegaskan bahwa koperasi yang juga memenuhi ketentuan subjektif dan objektif hendaknya memperhatikan ketentuan perpajakan, termasuk dukungan data yang diperlukan terkait laporan keuangan disampaikan dalam SPT Tahunan. "Kami sebagai AR akan membantu wajib pajak jika sekiranya ada kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru yang berhubungan dengan koperasi," pungkasnya.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Hisbuddin |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 10 kali dilihat