
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan account representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke WP yang mengajukan permohonan terkait penyesuaian besarnya pemenuhan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25. Kunjungan dilaksanakan ke WP yang mempunyai usaha dibidang peralatan rumah tangga dan dekorasi rumah dengan alamat di Jalan Petitenget, Badung Utara (Kamis, 21/7).
AR Seksi Pengawasan IV Gusti Ayu Dwi Dhamayanti memaparkan tujuan kunjungan adalah rangka melakukan konfirmasi atas permohonan WP terkait penyesuaian pemenuhan kewajiban PPh pasal 25 disertai dengan prognosa penghasilan yang diterima pada bulan-bulan berikutnya. Ayu Dwi juga menyampaikan perlunya mengetahui jenis usaha secara rinci dari WP untuk bisa memperoleh gambaran mengenai bisnis yang dijalankan.
Staf akunting mewakili WP menjelaskan mengenai detail usaha yang dijalankan beserta berbagai jenis produk yang ditawarkan. Staf akunting tersebut juga menjelaskan mengenai mitra dan konsumen yang terkait usaha dari WP.
Di akhir kunjungan, Ayu Dwi menyampaikan pesan bahwa penyesuaian pemenuhan kewajiban PPh pasal 25 perlu memperhatikan dinamikan penghasilan WP setiap bulan. Ayu Dwi juga mengharapkan jika ada kendala mengenai penghitungan penyesuaian pemenuhan kewajiban PPh dimaksud, WP dapat melakukan konsultasi kepada AR terkait agar kewajiban dapat dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
- 29 kali dilihat