
Menyikapi hasil analisis dari penerapan penyusutan aset yang dimiliki oleh wajib pajak dengan usaha perhotelan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan konfirmasi langsung dengan mengunjungi lokasi usaha dari wajib pajak bersangkutan. Kunjungan dilakukan di lokasi usaha yang terletak di Kartika Plaza, Badung (Kamis, 30/3).
Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan bertujuan untuk meminta konfirmasi atas penerapan persentase penyusutan terkait aset yang digunakan untuk usaha perhotelan. Gede juga menjelaskan pembebanan biaya dan koreksi fiskal yang perlu dilakukan saat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Bagian keuangan yang mewakili usaha wajib pajak menjelaskan mengenai mekanisme penyusunan laporan keuangan yang selama ini disusun. Disampaikan juga mengenai proses bisnis yang selama ini berjalan pascapandemi Covid-19, termasuk penyesuaian sejumlah staf yang selama ini terkait dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Di akhir kunjungan, Gede menyampaikan pesan kepada wajib pajak bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi dengan account representative terkait permasalahan perpajakannya. Gede juga mengharapkan, melalui konsultasi perpajakan yang dilakukan selanjutnya pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi semakin tertib dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat