Menyikapi data pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha sektor perikanan, sejumlah pegawai ditugaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk mengunjungi dan mendalami proses bisnis WP yang bergerak di sektor usaha industri dan eksportir produk perikanan. Kunjungan tersebut dilaksanakan di lokasi usaha WP yang beralamat di Tanjung Benoa, Denpasar (Senin, 26/6).

Saat kunjungan, Kepala Seksi Pengawasan I Farilla Darmadi menjelaskan mengenai maksud kunjungan berkaitan klarifikasi atas pemotongan PPh Pasal 22 sehubungan usaha WP yang melakukan pengolahan dan ekspor produk perikanan. Farilla Darmadi juga menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut, digali proses bisnis lebih mendalam mengenai proses produksi dan jaringan pemasaran.

Staf WP yang menangani keuangan dan perpajakan menjelaskan mengenai mekanisme proses produksi dan pengolahan hasil produksi hingga pelaksanaan ekspor. Dijelaskan juga mengenai perolehan bahan baku ikan yang menjadi bagian utama dalam produksi dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan.

Melalui kunjungan tersebut, Farilla Darmadi berharap WP dapat lebih mencermati dan memastikan ketentuan perpajakan berkaitan sektor industri perikanan, termasuk juga perpajakan dalam kegiatan ekspor. Farilla Darmadi menekankan pentingnya WP untuk memahami ketentuan terbaru agar kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: Farilla Darmadi
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.