Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengunjungi kediaman wajib pajak yang berlokasi di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 29/9).

Petugas perwakilan KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi terkait data wajib pajak karena masih ada data yang belum valid.

"Tujuan kedatangan saya kesini, untuk mengkonfirmasi data terkait pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan selama dua tahun terakhir yang belum disampaikan oleh ibu dan sekaligus saya jelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan," jelas Andi kepada wajib pajak yang dikunjungi.

Andi juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan wajib pajak setiap tahun mulai 1 Januari dan batas akhir pelaporan 31 Maret.

Wajib pajak menyampaikan bahwa memang selama dua tahun terakhir ini tidak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan karena terkendala ketidaktahuan cara pelaporan SPT Tahunan secara daring. Andi lalu menjelaskan bahwa apabila terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan maka akan terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00. Selanjutnya Andi memberikan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan di laman djponline.pajak.go.id.

Setelah kedatangan petugas pajak, wajib pajak yang dikunjungi pun mengucapkan terima kasih karena sudah diberikan edukasi kewajiban sehingga ia bisa lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus dijalankannya. Pihak KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng berharap ke depannya wajib pajak akan semakin paham kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak semakin meningkat.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan