
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mendatangi salah satu Wajib Pajak Badan dalam rangka mengkonfirmasi status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan status NPWP Orang Pribadi (OP) pemilik perusahaan tersebut. Petugas KPP Pratama Curup mendatangi lokasi usaha wajib pajak berupa toko yang beralamat di Kelurahan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu (Kamis, 3/8).
Petugas KPP Pratama Curup Ahmad Maulana Habibi sekaligus selaku Account Representative (AR) dari wajib pajak, AR Seksi Pengawasan IV Aji Jaelani dan AR Seksi Pengawasan V Nugroho Rosianto bertemu langsung dengan Ade Laide, direktur perusahaan tersebut. Selain dalam rangka konfirmasi status NPWP, kunjungan tersebut juga mereka lakukan untuk menyampaikan langsung Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak tersebut.
“Betul, gudang persediaan kami ada di seberang toko ini, Pak dan status kepemilikannya milik sendiri,” ungkap Ade Laide saat ditanyakan status kepemilikan gedung di seberang toko tersebut. Lebih lanjut, Habibi juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan atas usaha yang dijalankan oleh wajib pajak sebagai pemilik usaha kelontong. Kunjungan ini mereka harapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan selaku pemilik usaha.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: Aji Jaelani |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat