Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene mengunjungi tempat kegiatan usaha wajib pajak di Jalan Poros Majene – Mamuju, Kabupaten Majene (Rabu, 11/5). Kegiatan ini dilakukan oleh Account Representative Seksi Pengawasan II Tri Saddang dan Ibrahime.

Saddang mengunjungi wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data harta yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid. Saddang menuturkan apabila data harta benar, wajib pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) apabila harta tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak tersebut.

“PPS sendiri hanya berlangsung selama enam bulan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” tutur Saddang.

Lebih lanjut, Saddang menjelaskan mengenai tarif, kebijakan, dan manfaat dalam mengikuti PPS serta memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.

“Apabila Bapak tertarik ingin ikut program ini, bapak bisa langsung mendatangi kantor pajak atau menghubungi saya sebagai Account Representative pengampu untuk dilaporkan secara online,” tambah Saddang.

Sebelumnya pihak KPP Pratama Majene sendiri telah mengirimkan surat secara bertahap yang berisi konfirmasi data harta dan imbauan untuk mengikuti PPS serta Whatsapp Blast kepada wajib pajak.