Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para guru di ruang guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Sidrap yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 4, Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Senin, 29/1).
Kepala KP2KP Sidrap Hairul membuka kegiatan sosialisasi dengan sambutan. “Memasuki tahun pajak 2024, masa pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari 2024. Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini mampu membantu bapak dan ibu guru sekalian dalam memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing,” ujar Hairul.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Sidrap Reiza memaparkan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Selain itu, Reiza juga mengingatkan setiap peserta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.
Mahyuddin, salah satu guru SMAN 2 Sidrap menyampaikan pertanyaan terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). “Apabila di tahun sebelumnya PTKP saya adalah K/2, sedangkan di tahun 2023 saya punya anak yang lahir di bulan Februari lalu apakah hal itu berarti PTKP saya menjadi K/3 di SPT nanti, Bu?” tanya Mahyuddin.
“Tidak, Pak. PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Artinya apabila terdapat perubahan jumlah tanggungan selama tahun berjalan, maka status PTKP yang baru akan berubah pada tahun pajak berikutnya. Dengan demikian, untuk pengisian PTKP di SPT Tahunan 2023 Pak Mahyuddin, silakan tetap mengisi PTKP sebesar Rp67.500.000 atau berstatus Kawin dengan 2 (dua) orang tanggungan,” jawab Rio.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul memberikan apresiasi kepada pihak SMAN 2 Sidrap atas kerja sama yang baik sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Hairul juga menyampaikan harapan terkait kegiatan ini dapat menjadi alarm bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2024.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat