Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dan KPP di lingkungan Jakarta Pusat melakukan edukasi kepada 150 lembaga keuangan yang terdaftar di wilayah Jakarta Pusat melalui kelas pajak online mengenai Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) yakni Kewajiban Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional (Kamis, 4/7).
Acara dibuka oleh Teguh Sri Wijaya, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat. Pada kesempatan tersebut disampaikan komitmen dan kesiapan Indonesia berpartisipasi dalam implementasi AEOI. Selanjutnya, materi edukasi disampaikan oleh Togar Anaro Lumban Tobing, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Dini Nugraheni, Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Gambir Satu.
Pada kelas pajak ini dijelaskan mengenai komitmen Indonesia dalam implementasi AEOI, ruang lingkup akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan oleh Lembaga Keuangan, alur pengenaan sanksi bilamana laporan tidak disampaikan, hingga kerahasiaan akses informasi keuangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lainnya untuk melaporkan informasi keuangan secara otomatis, lengkap, dan tepat waktu.
Pewarta: Meike Konda |
Kontributor Foto: Meike Konda |
Editor: Meike Konda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat