Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menggelar kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan dalam rangkaian acara Tax Gathering Tahun 2024 di Artotel Suites Bianti, Kota Yogyakarta (Rabu, 10/7). Acara Public Hearing atau Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan acara yang wajib dilaksanakan oleh unit penyelenggara layanan dengan melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan, penyelenggaraan, serta evaluasi layanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Acara yang mengangkat tema "Apresiasi bagi Kontributor Negeri, Berkolaborasi Mengukir Prestasi" ini, menghadirkan lebih dari 130 tamu undangan yang merupakan perwakilan dari pentahelix, yaitu pengguna layanan instansi mitra, akademisi, ahli/praktisi, organisasi masyarakat, dan media massa. Pemenuhan lima komponen masyarakat tersebut bersifat wajib sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelayanan Publik dan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pedoman pelaksanaan FKP.
Dalam paparannya, Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan menyampaikan materi mengenai 83 jenis layanan KPP yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Standar pelayanan mengatur persyaratan permohonan, jangka waktu penyelesaian, hingga saluran pengaduan atas 83 layanan KPP sesuai KEP-160/PJ/2022.
“Dari 83 layanan tersebut, terdapat layanan yang paling sering dimanfaatkan oleh pengguna layanan, di antaranya adalah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemindahbukuan, perubahan data, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP),” tutur Andi.
Sebagai wujud pelayanan prima kepada pengguna layanan, KPP Pratama Yogyakarta memiliki komitmen untuk menyelesaikan permohonan lebih cepat dari ketentuan jangka waktu yang telah diatur dalam standar pelayanan.
“Salah satu komitmen prioritas kami adalah layanan unggulan pemindahbukuan. Layanan ini diatur selesai dalam 21 hari kalender, tetapi KPP Pratama Jogja berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam 10 hari kerja saja,” jelas Andi.
Pada kesempatan ini, KPP Pratama Yogyakarta juga mengumpulkan usulan rekomendasi dari tamu undangan terkait pelaksanaan standar pelayanan di KPP Pratama Yogyakarta. Usulan-usulan yang telah disampaikan ini menjadi bahan evaluasi perbaikan atas pelaksanaan standar pelayanan ke depannya.
Andi berharap agar kegiatan ini menjadi kegiatan komunikasi dua arah yang dapat turut memupuk sinergi antara wajib pajak dengan KPP Pratama Yogyakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Rio Guruh D.P., Ayang Manittaqa |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat