Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasasama (PKS) tentang optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruang Barakat Lantai 2 Kantor Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Rabu, 21/4).
Seremoni penandatanganan dilakukan secara virtual yang secara bersama diikuti oleh 84 Kepala Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. KPP Pratama Banjarbaru dan KP2KP Pelaihari mendampingi Bupati Tanah Laut beserta Sekretaris Daerah dan Kepala Bapenda mengikuti acara tersebut secara khidmat.
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk mengambil peran dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak.
- 24 kali dilihat