Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe dalam rangka konsultasi dan diskusi terkait penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kegiatan dilakukan di Ruang Rapat Profesionalisme KPP Pratama Kabanjahe, Kabupaten Karo (Jumat, 31/1)
Kepala Seksi Pengawasan V, R.G Megawaty Sitanggang, dan Kepala Seksi Pelayanan, Silvia Fransisca Sitio, menyambut langsung kunjungan kerja oleh Ketua Komisi III Kab. Dairi, Carles Tamba, Wakil Ketua, Abdul Gafur Simatupang, S. Pd. I, Anggota, Joel Simanullang, S. Sos. dan Hendra Krista Tarigan, S.Kep.
Asisten Penyuluh KPP Pratama Kabanjahe, Daniel Hutagaol, menyampaikan hal terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini dilakukan dengan mengubah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada barang dan jasa tertentu. Pada akhirnya menyebabkan tarif PPN tetap berada di angka 11%, meskipun ada perubahan dalam struktur tarif yang tampak seperti kenaikan,” jelas Daniel.
Diskusi ini meningkatkan pemahaman tentang penerapan tarif PPN 12% sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat. Dengan adanya pembahasan ini, KPP Pratama Kabanjahe berharap melalui Komisi III DPRD masyarakat dapat memahami esensi kebijakan PPN dan tidak terjebak dalam informasi yang tidak benar.
“Keberhasilan kebijakan fiskal bergantung pada pemahaman bersama dan kolaborasi yang erat antara semua pihak untuk memitigasi dampak dari kebijakan pajak tersebut,” ujar Daniel.
Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Kontributor Foto:Dwi Egia Fransiska Br Pinem |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat