Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Romadhon mengajak masyarakat kota Cilegon untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Yakni tanggal 31 Maret 2021. Hal ini diungkapkan pada saat pengambilan video imbauan lapor pajak di ruang kerja Dandim 0623 Cilegon, Cilegon (Rabu, 3/3).

Kegiatan pengambilan video ini dilakukan pada saat Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Arvin Krissandi dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Sarbini Pohan melakukan kunjungan kerja ke Kodim 0623 Cilegon. Selain pengambilan video, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk silaturahmi dan bincang mengenai perpajakan.

Letkol (Inf) Ageng menerima kedatangan pihak KPP dan mengimbau masyarakat untuk lapor pajak.

"Negara kita membutuhkan anggaran untuk melaksanakan segala program pemerintahannya, salah satunya dalam hal keamanan negara yang diemban oleh TNI Republik Indonesia. Untuk menunjang hal itu, kami membutuhkan anggaran yang salah satunya bersumber dari pajak. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah, dengan taat lapor pajak," imbau Ageng pada masyarakat.