
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan kegiatan pemberian layanan publik bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan (Rabu, 21/9). Pemberian layanan publik bersama ini berlokasi di Kantor Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Pemberian layanan publik ini berlangsung selama enam jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.
Terdapat dua orang petugas KP2KP Nunukan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan publik bersama kali ini, yaitu Aditya Candhra Eka Kurnia Putra dan Ilham Ramadhan. Jenis layanan publik yang diberikan oleh KP2KP Nunukan pada pemberian layanan publik bersama ini yaitu terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyelesaian NPWP yang bermasalah.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, mengirim surat kepada kepala KP2KP Nunukan, Ari Saptono, yang berisi permohonan untuk memberikan layanan publik bersama dengan DPMPTSP Kabupaten Nunukan.
DPMPTSP Kabupaten Nunukan bermaksud untuk melakukan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Salah satu syarat penerbitan NIB yaitu memiliki NPWP yang masih aktif. Oleh karena itu, Juni meminta kepada Ari untuk mengirimkan dua orang petugas KP2KP Nunukan untuk memberikan pelayanan NPWP guna keperluan penerbitan NIB.
Walau kondisi cuaca sedang gerimis, namun masyarakat tetap menyambut antusias kegiatan ini. Terdapat sekitar empat puluh orang yang datang untuk mengurus NPWP terkait pendaftaran maupun penyelesaian NPWP yang bermasalah.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemberian layanan bersama ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi KP2KP Nunukan dengan DPMPTSP Nunukan,” tutur Ari Saptono.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 8 kali dilihat