Bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Coretax DJP kepada para pegawai BBPOM di Kota Bandung (Senin, 17/2).

Sebanyak 88 Pegawai BBPOM mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut. Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut berlangsung mulai pukul 08.45 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM Bandung, Dwi Kurniasari, menyampaikan pentingnya tata kelola keuangan BBPOM Bandung tahun 2025 yang lebih baik dan terarah.

“Untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, menjaga kepatuhan dalam pemungutan dan penyetoran pajak dalam setiap transaksi keuangan di BBPOM Bandung, serta kedispilinan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan para pegawai BBPOM Bandung, dibutuhkan sosialisasi perpajakan terutama untuk bimingan teknis penggunaan Coretax DJP,” tutur Dwi.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara, Aptri Oktaviyoni dan Luski Dean Peryusfita, serta dan Account Representative Pengampu BBPOM Bandung, Ratna Putri Ditasari, berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi perpajakan.

Dalam sosialisasi tersebut, Aptri memulai materi pertama perpajakan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi pegawai.

”Para peserta pastikan email dan nomor gawai untuk keperluan akses DJP Online aktif karena adanya metode keamanan Multi Factor Authentication (MFA) yang berguna untuk menghindari pencurian akun,” ungkap Aptri.

Selain itu, Aptri juga mengingatkan para peserta untuk berhati-hati dalam mengisi formulir 1770 S lampiran I bagian C terkait Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah di mana kolom PPh yang dipotong/dipungut harus sesuai dengan pengisian Bukti Potong 1721 A2 nomor 19 atau 21 yaitu PPh Pasal 21 terutang agar pelaporan SPT Tahunan pegawai pemerintah berstatus nihil.

Sosialisasi dilanjutkan oleh Luski dengan menyampaikan materi terkait bimbingan teknis Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah. Luski menyampaikan bagaimana alur proses bisnis akun Coretax DJP dan memastikan mulai transaksi Januari 2025, hanya Coretax DJP saja yang digunakan untuk pengadministrasian perpajakan Instansi Pemerintah.

Ratna menutup kegiatan sosialisasi dengan harapan bahwa para peserta dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, jelas, dan lengkap. Ratna juga berharap BBPOM Bandung dapat memahami dengan jelas alur pekerjaan yang dilakukan serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah melalui Coretax DJP dengan baik dan lancar.

Pewarta: Aptri Oktaviyoni
Kontributor Foto: Luski Dean P
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.