Ratusan wajib pajak berkumpul di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, untuk menyimak Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batubara (Rabu, 26/11).
Tepatnya, 783 perwakilan badan usaha pertambangan, pemegang IUP komoditas mineral dan batubara ini hadir langsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti dan 924 lainnya turut serta secara online.
Edukasi ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), guna mengawal sosialisasi implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen-ESDM 17/2025). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2025.
Kedua kementerian ini juga bersinergi dalam mengembangkan aplikasi dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Nantinya, untuk persetujuan RKAB akan ada kolaborasi bersama DJP di mana setiap wajib pajak sektor minerba harus melunasi seluruh tunggakan pajaknya (tax clearance) sebelum mendapat persetujuan RKAB.
RKAB, mengutip dari laman Kementerian ESDM www.esdm.go.id, adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, dalam sambutannya, mengaku kerja sama ini adalah bentuk apresiasi sekaligus reminder bagi kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara.
“Kami membuka diri bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari pelaku ekonomi—pelaku usaha sektor minerba—yang menyumbang 20—25 persen dari penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan dari sektor minerba,” ucapnya.
Ia mengingatkan kembali para peserta akan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan. Menurutnya, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Negara pun hadir dengan peran besar dalam mengelola kekayaan alam guna kemakmuran rakyat
Bimo juga menjabarkan kondisi kepatuhan perpajakan sektor minerba. Perkembangan jumlah wajib pajak selama 5 tahun terakhir dari 2021—2025 cenderung meningkat dengan rata-rata penambahan sekitar 3%.
Basis Pajak Sektor Minerba
Dari jumlah keseluruhan wajib pajak sektor minerba tahun 2025, terdapat 7.128 wajib pajak aktif dan 2.327 nonaktif. Angka tersebut membuktikan basis wajib pajak minerba terus bertambah. “Ya harapannya sumbangsihnya untuk menstabilkan APBN semakin terasa pengaruhnya. Bapak Ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan, yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak setiap tahunnya yang bertambah sejalan dengan tantangan pembayaran pajak yang masih menjadi fokus perhatian DJP. “DJP mengedepankan voluntary compliance. Kami mengedepankan diskusi dan adanya niat baik dari Bapak Ibu. Semoga niat baik kami hari ini bersambut baik pula di Bapak Ibu yang sejatinya adalah aktor utama pertumbuhan perekonomian,” tutup Bimo.
Turut hadir secara virtual, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, memberikan sambutan. Tri mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB. “Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” pungkasnya.
Seluruh peserta juga berkesempatan menyimak materi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Muchammad Yasin. Para pelaku usaha minerba itu mendapat penjelasan mendalam teknis implementasi Permen ESDM Nomor 17 tahun 2025 dan data ter-update pengajuan RKAB badan usaha.
| Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
| Kontributor Foto: Wibisono Mahendra |
| Editor: Yacob Yahya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat




