Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menggelar kegiatan penilaian bisnis wajib pajak dengan fokus pada omzet kebun kelapa sawit (Kamis, 4/7). Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya berkolaborasi dengan tim penilai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi. Deny Ardiansyah Putra, Asisten Penilai Pajak Terampil dari KPP Pratama Solok, memimpin operasional penilaian ini yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Juli 2024.
Penilaian bisnis ini menjadi bagian penting dalam upaya untuk mengaudit dan menentukan omzet yang tepat dari kebun kelapa sawit milik wajib pajak. Metode penilaian yang digunakan melibatkan teknik sampling areal kebun produktif dan tidak produktif dengan dukungan pemetaan menggunakan teknologi drone. Pendekatan ini memungkinkan para penilai untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang produktivitas dan luas kebun yang dimiliki oleh wajib pajak.
Deny Ardiansyah Putra mengungkapkan, "Kami sangat bersemangat dapat berkolaborasi dengan tim penilai dari DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam kegiatan penilaian ini. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan."
Selain menggunakan teknologi drone untuk pemetaan, tim penilai juga melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memvalidasi data yang diperoleh dari survei udara. Kegiatan penilaian ini dilakukan dengan cermat dan teliti demi mendukung transparansi dan keakuratan dalam penilaian omzet bisnis wajib pajak.
Penilaian bisnis wajib pajak merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan oleh KPP Pratama Solok dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayahnya. Kolaborasi dengan tim penilai dari berbagai kantor wilayah DJP juga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Fajar Shodiq Ramadhan |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat