Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 25/05). Bertempat di ruang pertemuan Wisma Sanjaya Sinjai, kegiatan ini dihadiri oleh bendahara dan operator dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerja KP2KP Sinjai.
Mulyana, Kepala KPP Pratama Bulukumba memberikan sambutan kepada para tamu undangan dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai. Materi terkait Pelaksanaan UU HPP disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba Hudzaifah Fakhrurrozi.
"Peserta kegiatan sosialisasi ini sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab," ujar Hudzaifah. Ia juga menyampaikan bahwa angkaian pembukaan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan UU HPP berjalan dengan lancar dan tertib.
- 10 kali dilihat