
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelenggarakan Diskusi Bersama mengenai Nilai Kerugian pada Pendapatan Negara terkait Pasal 39A UU KUP serta Transfer Pricing dan Skema Paper Company sebagai Sarana Korporasi dalam TPP yang diselenggarakan di Aula Kanwil Khusus, Jakarta (Rabu, 28/9).
Dalam diskusi tersebut turut hadir dari Tim Kanwil DJP Jawa Barat III, Tim Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Tim Direktorat Penegakan Hukum.
Tujuan penyelenggaraan diskusi bersama ini adalah untuk menjaga komitmen dan konsistensi kerja sama antara Kanwil Khusus dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penyelesaian tugas di bidang perpajakan, terutama terkait isu-isu terkini. Diharapkan dengan kerja sama ini, mampu menemukan solusi bersama serta melaksanakan penegakan hukum pada transaksi Cross Border, khususnya transfer pricing.
Isu lainnya yang diangkat adalah terkait isu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KKKS Migas, nilai kerugian pada pendapatan negara yang terkait dengan pasal 39A UU KUP, serta pembahasan skema Paper Company sebagai sarana korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan (TPP).
Dalam bahasan diskusi yang dilakukan, Jaksa Yadyn mengatakan bahwa apabila kita memahami Pasal 39 ayat 1 maupun pasal 39A UU KUP, dan mampu memaknai terminologi Actus Reus Mens Rea yang memiliki arti sikap batin yang tidak bersalah tidak bisa dipidana, maka kita akan bisa melihat kebiasaan yang terpola.
Jaksa Yadyn juga menambahkan bahwa pada kasus pertambangan onshore dan off shore ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan, yakni tahap ijin pencadangan wilayah, eksplorasi, dan eksploitasi. Bagaimana kita melihat titik tindak pidana dilihat dari pendekatan yang kita gunakan. Apabila menggunakan pendekatan minerba, maka titik core yang kita gunakan adalah terjadinya akibat (yakni terjadinya tahapan eksploitasi), sedangkan dengan menggunakan pendekatan ijin pencadangan wilayah maka titik yang digunakan adalah tahapan eksplorasi dan eksploitasi, adapun pendekatan dari perpajakan maka yang dilihat adalah penerbitan fakturnya.
Keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Yadyn tersebut menjadi pengantar dalam diskusi yang dilaksanakan. Kegiatan diskusi kali ini dijadikan kesempatan sebagai ajang bertukar pikiran dari berbagai lintas instansi untuk menemukan solusi atas permasalahan yang diangkat dengan menghadirkan para ahli terbaik di bidangnya. Acara diskusi ditutup dengan pelaksanaan foto bersama dengan para undangan yang hadir.
- 58 kali dilihat