
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melakukan workshop perpajakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia Sumatera Barat dan Bengkulu (Perbarindo Sumbar-Bengkulu). Kegiatan ini bertempat di Rocky Plaza Hotel Padang (Senin, 19/10).
Acara berlangsung mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Workshop dibuka oleh Marihot Pahala Siahaan selaku Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, yang menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah banyak terbit Peraturan Menteri Keuangan baru sebagai aturan turunan dari peraturan perundang—undangan.
Pada workshop tersebut, materi yang disampaikan adalah peraturan perpajakan terbaru yang relevan dan perlu dipahami oleh wajib pajak khususnya BPR/BPRS yang tergabung di Perbarindo. Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyajikan presentasi terkait PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak, PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak atas Penggantian Sehubungan dengan Pekerjaan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud dan PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM serta KUP.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengapresiasi baik penyelenggaraan workshop ini dan berharap peserta dapat memahami materi yang disampaikan oleh pemateri, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Dalam acara tersebut, Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga Kembali mengimbau pimpinan BPR dan BPRS terkait pemadanan NPWP dan NIK bagi karyawan dan nasabahnya.
“Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyediakan chatbot untuk memberikan pelayanan pemadanan di nomor WhatsApp 0813 7810 9688,” tambah Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
BPR dan BPRS merupakan mitra strategis Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam mengoptimalkan pemadanan NPWP menjadi NIK, karena jumlah nasabah yang sangat banyak.
Pewarta: Trio Nofriadi |
Kontributor Foto: Aldi Rivaldi Sevtian |
Editor: Trio Nofrialdi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat