Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Senin, 30/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara dan operator dari 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Sebagian besar peserta pun telah memadati Aula KPP Pratama Bulukumba 30 menit sebelum kegiatan dimulai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba Andi Sufardiman juga turut hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Andi Sufardiman menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerja sama dan kolaborasi antara KPP Pratama Bulukumba, pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng.

“Kegiatan ini berawal dari perbincangan kami (Kepala BPKPD, Kepala KPP Pratama Bulukumba, dan Kepala KPPN Bantaeng), bahwa seiring dengan terbitnya PMK Pelaksanaan UU HPP maka perlu diadakan sosialisasi kepada bendahara pemerintah agar lebih memudahkan dalam memahami pelaksanaan aturan-aturan perpajakan yang baru,” ungkap Andi Sufardiman.

Sebelum menutup sambutannya, Andi Sufardiman berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar serta seluruh peserta yang hadir dalam kesempatan tersebut dapat menyimak materi yang disampaikan dengan baik sehingga akan mempermudah penerapannya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.