
Sekitar 90 pelaku usaha industri di Jawa Barat mengikuti sosialisasi super Tax Deduction yang diselenggarakan berkat kolaborasi sinergis antara Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen Ilmate) Kementerian Perindustrian dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I di Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung, Jalan Cihampelas no 211 Bandung, (Kamis, 9/11).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjadi narasumber di acara yang bertujuan untuk penguatan iklim usaha dan akses pasar serta mendorong industri dan menumbuhkan iklam riset serta penelitian dan pengembangan itu.
Super tax deduction diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
“Peluang penghematan pajak (tax saving) dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran menjadi manfaat super tax deduction bagi industri,” ujar Rudy di acara yang berlangsung pukul 08.30 sampai 12.45 WIB itu.
Sedangkan untuk pendidikan vokasi, sambung Rudy, super tax deduction memberikan manfaat untuk memperluas kesempatan untuk melakukan kerja sama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Adhitia Mulyadi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat