Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Denpasar Timur, Jalan W.R. Supratman Nomor 183, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (Rabu,19/2).
Pojok Pajak yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA memberikan berbagai layanan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tak hanya asistensi pelaporan SPT Tahunan secara daring, Pojok Pajak juga menyediakan layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP serta mendapatkan konsultasi perpajakan secara langsung dari tim KPP Pratama Denpasar Timur.
Selain itu, Pojok Pajak juga memberikan edukasi dan sosialisasi penting terkait kewajiban perpajakan. Para wajib pajak diberi pemahaman mengenai hal-hal mendasar dalam perpajakan serta informasi terbaru mengenai pelaksanaan Coretax DJP yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Soemarso, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Timur, menjelaskan bahwa tujuan dari hadirnya Pojok Pajak bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi juga untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan perpajakan dan mendekatkan KPP dengan wajib pajak. Soemarso juga mengatakan bahwa dengan pendekatan ini, selain memudahkan administrasi perpajakan, juga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sistem perpajakan yang terus berkembang.
Para wajib pajak yang mengunjungi Pojok Pajak mengaku sangat terbantu. Mereka merasa lebih mudah mendapatkan konsultasi yang jelas mengenai cara pengisian SPT, penghitungan pajak, serta informasi tentang insentif pajak terbaru yang bisa dimanfaatkan. Dengan adanya layanan ini, mereka tidak perlu datang ke KPP sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.
Pewarta: Ferry Kristiani |
Kontributor Foto: Muhammad Najib Zuhdi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat