Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan penyuluhan secara daring menggunakan siaran langsung Instagram melalui akun @pajaksendawar dan @pajakkaltimtara di Kanwil DJP Kaltimtara (Kamis, 02/07).

Acara ini diberi nama “Bincang Pajak” dan rutin diadakan oleh Kanwil DJP Kaltimtara setiap pekan di hari kamis sore. Siaran langsung Instragram kali ini mengangkat topik tentang PMK-44/PMK.03/2020 terkait insentif pajak kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bincang pajak kali ini dipandu oleh Ahmad Bukhori dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara dan Ridho Alghifari dari KP2KP Sendawar. Target penonton dari siaran langsung Instagram ini adalah para pelaku UMKM yang belum mengetahui insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah. Bincang Pajak kali ini disaksikan oleh 109 orang.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap dengan acara bincang pajak yang disiarkan langsung lewat Instagram, informasi terkait insentif pajak kepada wajib pajak UMKM dapat diterima oleh kalangan yang lebih luas terutama di daerah-daerah yang jaraknya jauh dari pusat kota sehingga lebih banyak wajib pajak pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.