Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menghadiri undangan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali (Jumat, 21/6). Sosialisasi ini mengusung tema bimbingan teknis pengelolaan dana hibah pilkada di Aula Hotel Metro, Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Adapun peserta yang menghadiri acara merupakan para bendahara kecamatan se-Kabupaten Morowali serta para pengawas pemilu.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program, peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Bawaslu pada tahun anggaran 2024 guna memberikan fasilitasi kebutuhan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024. Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir, biasa disapa Ata, hadir menjadi narasumber dengan membawakan materi terkait aspek perpajakan bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Bendahara pemerintah memiliki kewajiban seperti memotong dan/atau memungut pajak,” jelas Ata. Setelah itu, bendahara perlu membuat bukti potong, menyetor ke kas negara dan melapor pajaknya.

Selanjutnya, Ata menjelaskan beberapa penjelasan terkait jenis pajak yang harus diketahui oleh bendahara. Apabila terkait PPh Pasal 21 maka terdiri atas pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan peserta kegiatan. Kemudian, PPh Pasal 23 objeknya adalah jasa dan sewa non-tanah bangunan. Apabila objeknya sewa tanah/bangunan, maka masuk ke jenis PPh Pasal 4 Ayat 2.

“Kalau pengadaannya berupa barang atau jasa kena pajak, maka dapat dikenakan PPN,” tutur Ata. Perlu diketahui pula, lanjut Ata, ada beberapa hal yang dikecualikan dari pengenaan pajak misalnya penyerahan barang di bawah dua juta rupiah, pembayaran kartu kredit pemerintah, pembelian bahan bakar minyak dan pelumas, pembelian listrik dan gas, dana BOS, air minum, serta benda POS.

Setelah pemaparan materi, sesi selanjutnya adalah tanya jawab antara narasumber dan peserta.

“Untuk peserta kegiatan sendiri, kegiatan yang bagaimana Kak yang termasuk objek pajak?” tanya salah satu bendahara

Ata menjelaskan bahwa kegiatan ini berupa rapat, sidang, lokakarya, seminar (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lain yang menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya. Apabila peserta adalah golongan I dan II PNS maka tidak dikenakan pajak PPh 21 Final.

“Golongan III dikenakan 5% dan Golongan IV dikenakan 15%,” tutur Ata.

Mengakhiri acara, Ata berharap para bendahara dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya serta sinergi antara Pajak Poso dengan para bendahara terus terjalin.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.