Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) bertempat di Aula Etam, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kota Balikpapan (Senin, 11/8).
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan beserta perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Heru Narwanta menyampaikan piagam ini merupakan upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan publik, membangun komitmen bersama dalam menjalin hubungan yang harmonis antara negara dan wajib pajak. “Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak tetap harus mengutamakan sikap kolaboratif dan partisipatif dari wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Heru Narwanta.
Hadir secara langsung Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., untuk menerima piagam wajib pajak sebagai simbol sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang inklusif, transparan dan berkelanjutan.
“Peluncuran piagam ini menjadi bukti bahwa Kantor Wilayah DJP Kaltimtara tidak menjalan fungsi pemungutan pajak tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan,” ungkap Bagus Susetyo dalam sambutanya.
Kegiatan ini berlangsung secara meriah dengan dihadiri puluhan wajib pajak dari berbagai sektor usaha, akademisi, konsultan pajak,asosiasi, serta mitra pemangku kepentingan lainnya. Peluncuran piagam wajib pajak secara simbolis dilakukan dengan pembacaaan hak dan kewajiban wajib pajak oleh perwakilan wajib pajak yang hadir.
Piagam ini menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat. Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak dan seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Dengan terbitnya piagam wajib pajak ini, DJP berharap dapat tercipta ekosistem perpajakan yang lebih setara, inklusif dan berkelanjutan.
Pewarta: Honggo Priyanjoyo |
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat