Dalam rangka menyukseskan pencapaian target e-filing, KPP Pratama Pamekasan mengadakan program sosialisasi “Kofling” yang dimulai dari 1 Maret 2019 sampai dengan masa berakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yaitu pada tanggal 30 April 2019 dimotori oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, di Pamekasan (Jumat, 26/4).

“Kofling” merupakan singkatan dari Konsultasi E-filing Keliling. Sistemnya dengan mendatangi langsung lokasi wajib pajak yang menghubungi Tim Kofling KPP Pratama Pamekasan via telepon atau whatsapp. Pelayanan Kofling ini masih dalam jangka wilayah kerja KPP Pratama Pamekasan. Dengan menyiapkan minimal 10 peserta yang masing-masing memiliki surat elektronik yang aktif, gawai atau laptop, maka tim Kofling akan segera menuju lokasi yang telah disepakati. Selama program Kofling berlangsung, banyak Lembaga Pemerintahan yang telah memanfaatkan program ini, salah satunya adalah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.

Antusiasme tidak hanya datang dari Instansi Pemerintah saja, namun banyak kantor swasta dan juga perkumpulan masyarakat yang menggunakan layanan ini. Pelaksanaan program Kofling mengalami beberapa kendala, antara lain masyarakat yang masih belum mengerti internet, belum memiliki surat elektronik, dan lambatnya kecepatan internet di beberapa lokasi sosialisasi. Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim Kofling dalam melayani.

Tim Kofling menyiasatinya dengan mennggunakan modem atau wifi. Dengan diadakannya program Kofling, diharapkan masyarakat di wilayah KPP Pratama Pamekasan dapat belajar bagaiamana cara menyampaikan SPT secara e-filing. Mengingat jauhnya beberapa kecamatan di wilayah KPP Pratama Pamekasan, masyarakat dapat melaporkan pajaknya dengan lebih cepat, mudah dan aman. (*)