Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 1019/Katingan di Katingan (Jumat, 6/1). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengeratkan sinergi sekaligus sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemutakhiran data mandiri, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan apresiasi atas kepatuhan para anggota TNI di wilayah Kabupaten Katingan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selanjutnya, Fajar menyampaikan bahwa saat ini pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 telah dimulai dan selanjutnya mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan di awal waktu untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan juga pemutakhiran data perpajakan lainnya. “Pemadanan NIK, pemutakhiran data mandiri, maupun lapor SPT tahunan sangat mudah, cukup akses laman www.pajak.go.id,” imbuh Fajar.

Dandim 1019/Katingan Letkol Inf Anggun Wuriyanto menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan akan mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta pemadanan NIK menjadi NPWP. Dalam kesempatan tersebut, Anggun juga mengharapkan nantinya KP2KP Kasongan dapat memberikan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan maupun pemadanan NIK menjadi NPWP kepada seluruh anggota di wilayah Kodim 1019 Katingan setelah terbit bukti potong 1721 A2.

 

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:M. Wiji Kurniawan
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati