Dalam rangka memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima, wajib pajak yang bergerak di bidang reparasi mesin dan alat ini mengunjungi KPP Pratama Samarinda Ulu untuk menemui Account Representative, Elly Febiati (Senin, 279). Wajib Pajak memberikan data-data yang diminta oleh KPP Pratama Samarinda Ulu dengan kooperatif.
Kegiatan penyampaian SP2DK merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DJP untuk menggali data-data wajib pajak. Pada pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Konsultasi ini, Febi menjelaskan maksud dan tujuan penyampaian SP2DK agar wajib pajak tidak merasa takut karena harus mendapatkan "surat cinta" dari DJP.
Wajib pajak yang hadir memberikan klarifikasi atas pajak keluaran yang dilaporkannya dalam SPT Masa PPN. Pada sesi diskusi, Febi turut menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara pajak keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan nilai omset atau peredaran bruto usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh. "Perlu Bapak ketahui bahwa usaha di bidang reparasi mesin dan alat juga bersinggungan dengan PPh Pasal 23 atas jasa reparasi yang diberikannya kepada pelanggan," ujarnya.
Febi turut menambahkan bahwa SP2DK adalah langkahnya dalam memahami usaha wajib pajak sekaligus salah satu sarana untuk berkomunikasi dengan wajib pajak mengenai data dan/atau keterangan yang dimiliki mengenai kewajiban perpajakannya.
- 45 kali dilihat