Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi, Machdar Achmedy (Machdi) mengunjungi Kantor Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi (Kamis, 31/8). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan pengawasan wajib pajak terkait kepatuhan material. Berdasarkan data yang ada, wajib pajak dinyatakan telah meninggal, maka AR mengonfirmasi ke kantor kelurahan tempat tinggal  wajib pajak.

“Kami datang ke Kantor Kelurahan Cibabat untuk melakukan verifikasi  data di lapangan terkait status terkini wajib pajak, tentang identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. ” jelas Machdi.

Pihak Kelurahan Cibabat selaku pengampu wilayah alamat domisili wajib pajak, memberikan klarifikasi dan update terkait status wajib pajak tersebut.

“Berdasarkan data dan informasi kami, benar bahwa wajib pajak tersebut memang sudah meninggal,” ujar  Okkeu Rokayah Ratnaningsih, salah satu pegawai di Kantor Kelurahan Cibabat.

“Saya merasa terbantu dengan adanya konfirmasi dan validasi terkait status wajib pajak tersebut, mengingat pihak dari keluarga wajib pajak kurang kooperatif dalam komunikasi terkait proses pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang telah meninggal dunia tersebut. Hal ini sangat berguna untuk pemutakhiran data  kondisi terkini dari wajib pajak,” imbuh Machdi.

 

Pewarta: Afifah Duhitadavina Warsitoarti
Kontributor Foto: Machdar Achmedy
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.