
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati mengunjungi tempat tinggal salah seorang wajib pajak yang beralamat di Jalan Otista, Kelurahan Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu Kab. Sukabumi, (Kamis, 25/8).
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti data potensi perpajakan/Klarifikasi Permintaan Data dan/atau Keterangan wajib pajak.
Ketika Heni tiba di tempat tujuan, ia mendapati data masterfile wajib pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Wajib pajak terdaftar dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa. Namun, menurut keterangan wajib pajak ia sebenarnya Ibu Rumah Tangga (IRT) dan tidak memiliki usaha seperti yang tercantum dalam masterfile.
Kesalahan data tersebut diakibatkan oleh ketidaktelitian wajib pajak ketika mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih lanjut, wajib pajak menjelaskan bahwa ia mendaftar NPWP untuk mengajukan permohonan peminjaman modal usaha ke bank. Wajib pajak mengaku pinjaman modalnya tidak pernah cair dan sekarang tidak ada kegiatan usaha apapun.
Merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) NPWP.
Atas dasar peraturan tersebut Heni menyarankan kepada wajib pajak agar mengajukan permohonan Non Efektif NPWP ke KPP terdaftar. “Karena ibu tidak ada usaha, saya sarankan ibu mengajukan NE saja. Untuk lampirannya ibu sertakan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan dari kelurahan/desa yang menerangkan bahwa ibu tidak menjalankan kegiatan usaha/pekerjaan, ” jelas Heni.
Wajib Pajak menerima saran dari Heni dan menyatakan akan melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun sejak ia terdaftar sebelum ia mengajukan permohonan non efektif NPWP.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 160 kali dilihat