
Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya bersama Account Representative Seksi Pengawasan I Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak Kecamatan Kediri, Tabanan (Kamis, 11/8).
Kunjungan ini dilakukan pada wajib pajak yang merupakan agen LPG (liquefied petroleum gas) sebagai tindak lanjut atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah dikirimkan sebelumnya.
“Wajib pajak yang kami datangi sudah dikirimkan SP2DK melalui POS namun belum ada balasan dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya surat tersebut sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk meminta penjelasan terkait data tersebut,” ungkap I Nyoman Sumarjaya.
Perlu diketahui bahwa SP2DK ini diterbitkan apabila terdapat kecenderungan wajib pajak melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
I Wayan Putratenaya memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. Walaupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, I Wayan Putratenaya berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang akan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pewarta:Kadek Sintya Melinda Sari |
Kontributor Foto: I Nyoman Sumarjaya |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 23 kali dilihat