Tim Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Ciracap, Kab. Sukabumi,  (Selasa, 30/8).

Tim beranggotakan Putra Adi Pratama, Andhika Eka Buana, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Klarifikasi Permintaan Data dan/ atau Keterangan terhadap kewajiban perpajakan. Sebelumnya  wajib pajak telah menerima surat terkait permintaan data dan/atau keterangan namun wajib pajak tidak merespon surat tersebut.

Dari hasil kunjungan tersebut tim berhasil memperoleh beberapa data dan/atau keterangan dari wajib pajak. Diketahui bahwa wajib pajak memproduksi beras dengan merek sendiri yang didistribusikan ke beberapa pasar di dalam dan luar Sukabumi. Usahanya telah berjalan sejak sekitar tahun 2006, dan sudah memiliki pabrik penggilingan beras sendiri serta memiliki dua mesin penggilingan. Selain perdagangan beras, wajib pajak juga memiliki usaha penjualan pupuk.

Tim mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan. Di akhir kunjungan wajib pajak mengucapkan terima kasih  kepada tim KPP dan menyatakan bersedia untuk melakukan kewajiban penyetoran PPh final PPh tahun pajak 2021 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Putra Adi Pratama
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa