Tim Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan kunjungan ke beberapa lokasi usaha toko pedagang besar bahan bangunan di wilayah Pelabuhan Ratu, Kab. Sukabumi, (Kamis, 15/9).
Kunjungan dilaksanakan sebagai Tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Tim yang beranggotakan Sri Heni Purnomowati, Dwi Lestari, Ayu Kusumaningrum, dan Syahru Ramadhan ini mengunjungi beberapa lokasi usaha sesuai dengan alamat yang tertera pada masterfile pajak.
Saat tiba di lokasi, tim mengalami kendala pencarian salah satu wajib pajak (WP). Setelah bertanya kepada masyarakat sekitar, diketahui bahwa di lokasi tersebut tidak ada nama wajib pajak sebagaimana tercantum dalam SP2DK.
”Kemungkinan wajib pajak pindah alamat dan tidak menyampaikan laporan perubahan/pemutakhiran data ke kantor pajak,” ujar Heni, salah satu anggota tim.
Tim beranjak ke lokasi wajib pajak berikutnya. Pada kunjungan tersebut alamat WP berhasil ditemukan sesuai dengan masterfile. Dari kunjungan tersebut ditemukan data Pajak Masukan wajib pajak yang belum dilaporkan namun sudah dilaporkan oleh lawan transaksi.
“Karena wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka kita imbau secara lisan untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pasal 4 ayat 2, ” imbuh Heni.
Wajib pajak menyetujui dan langsung menyetor pajak PPh Final pada saat itu juga. Pada kunjungan lokasi terakhir, tim berhasil menemukan lokasi usaha wajib pajak yang tidak jauh dari lokasi kunjungan kedua. Menurut keterangan wajib pajak, ia baru terdaftar sebagai PKP sejak Agustus 2022 dan mengaku belum ada kegiatan usaha. Tim mengingatkan agar WP melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak setiap bulan meskipun belum ada kegiatan usaha.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat