Mengangkat tema pelaporan SPT Masa PPN bagi Wajib Pajak Badan, kelas pajak kembali dibuka secara daring di KPP Pratama Cilegon (Kamis, 18/2).
Dengan media aplikasi Zoom Cloud Meeting, petugas pajak memberikan pengetahuan mengenai aplikasi e-faktur 3.0 bagi masyarakat umum, khususnya Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar dan belum mengerti bagaimana cara pembuatan faktur dan SPT Masa PPN.
Kelas Pajak daring adalah penunjang layanan konsultasi dan administrasi perpajakan yang selama ini telah KPP Pratama Cilegon lakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Selain tata cara pembuatan faktur dan SPT Masa PPN, kelas pajak kali ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengetahuan dasar tentang perpajakan lainnya.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak wajib pajak yang sadar untuk melaporkan pajaknya tepat waktu," ujar Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi.
- 40 kali dilihat