Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) e-Bupot SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah di aula Kantor Desa Tumuk Manggis yang beralamat di Jalan Masudi No. 173 A, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas (Senin, 22/11). Bimtek ini diikuti oleh 12 Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dari pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Sambas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Sambas Hendra serta dua orang pelaksana KP2KP Sambas. Penyampaian materi dilakukan oleh Sinta Bella Nurdianti, Pelaksana KP2KP Sambas. Dalam penyampaiannya Sinta menjelaskan terkait UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Ia mengatakan bahwa Kaur Keuangan dari pemerintah desa sangat penting untuk mengetahui UU HPP.

Setelah penyampaian materi UU HPP, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait e-Buput Unifikasi Instansi Pemerintah (IP) dan mempraktikan penggunaan e-Bupot Unifikasi bersama dengan Umi, Kaur Keuangan Desa Gapura sebagai contoh praktik penggunaan E-Bupot Unifikasi.

Sinta Bella Nurdianti menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi bendahara desa agar tidak kesulitan dalam mengaplikasikan aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi IP.

Kepala KP2KP Sambas Hendra berharap dengan diadakannya bimtek e-Bupot dapat meningkatkan pengetahuan bendahara desa khususnya terkait e-Bupot Unifikasi dan kebijakan perpajakan yang terbaru.