
Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Teddy Sugianto, mengajak seluruh anggota perhimpunan INTI dan masyarakat wajib pajak untuk berperan serta dalam pemulihan negara dari pandemi covid-19 dengan cara bergotong royong menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui rekaman vidio di Kantor Perhimpunan INTI yang diunggah ke kanal YouTube Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Selasa, 22/3). Tayangan vidio tersebut dapat pula disaksikan melalui Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, @pajakjakbar.
Perhimpunan INTI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bersifat kebangsaan yang berdiri sejak tanggal 10 April 1999. Menurut Teddy, INTI adalah organisasi yang bersifat inklusif yang berperan untuk ikut serta dalam proses pembangunan Indonesia, termasuk ikut merajut tali persatuan bangsa antar sesama etnis dan agama yang ada di Indonesia. Sebagai bagian dari peran serta mendukung proses pembangunan Indonesia, INTI sangat mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk juga didalamnya program pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 antara lain dengan memberikan insentif pajak. Selain itu, ada PPS yang merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum dilaporkan secara sukarela. Manfaat ikut PPS yaitu dibebaskan atas sanksi administratif 200% terhadap aset yang kurang diungkap.
"Ayo manfaatkan PPS ini mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," ajak Teddy. “Jangan lupa juga lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 paling lambat 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan”, lanjutnya. Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan di mana saja melalui e-filing pada website pajak.go.id.
Ayo kawan pajak, segera laksanakan kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir. Segera pula manfaatkan PPS maksimal 30 Juni 2022.
Lapor Lebih Awal Lebih Nyaman
PPS, Gotong Royong Adil Setara
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 97 kali dilihat