Ketua HIPMI Temanggung Abas Zahrotin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara daring melalui e-Filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Kamis, 20/2). Dipandu oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Temanggung Wajis Anwar, Abas Zahrotin melaporkan SPT Tahunan miliknya dengan mudah dan cepat.

Cukup 15 menit, seluruh tahapan telah diisi lengkap oleh Abas. Setelah melaporkan SPT Tahunannya, Abas memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT Tahunannya di kotak masuk surel (email) pribadinya. Setelah selesai lapor SPT, Abas mengajak seluruh pengusaha khususnya Temanggung untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret 2020.

Negara sudah ngasih hak-haknya kepada kita sebagai warga negara dan sebagai pengusaha, sekarang saatnya kita menunaikan kewajiban kita kepada negara. Ayo lapor SPT, saya sudah, anda sudah?” ajak Abas.